![]() |
foto : okezone.com |
Roda Gilaz, Jateng – Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tahun ini mengeluarkan
kebijakan baru yang memperbolehakn sekolah untuk mengimpun dana dari
masyarakat. Namun kebijakan ini mendapat tentangan dari kalangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Legislator menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut.
Karena menurut Wakil Ketua DPRD Jateng H Ahmadi SE kebijakan itu dikhawatirkan
akan semakin membenani masyarakat dan menimbulkan banyak penyimpangan.
“Sangat disayangkan sekali pemerintah membuat kebijakan
sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat pada tahun ini.
Masyarakat pasti akan semakin terbebani,”tandasnya Jumat (13/1/2017) di
Semarang.
Menurut Ahmadi, saat ini indeks kemiskinan di Jateng
sekarang ini masih sangat tinggi dan cenderung meningkat. Data yang disampaikan gubernur saat
menyampaikan Nota Keuangan APBD Jateng TA 2017, dari 4.506 juta jiwa (13,32%)
pada bulan September 2015, angka kemiskinan menjadi 4.507 juta jiwa (13,27%)
pada periode Maret 2016. Sehingga, tidak seharusnya pemerintah membuat
kebijakan seperti ini.
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng
ini, selain akan membebani masyarakat, dikhawatirkan pemerintah juga tidak akan
bisa mengendalikan seolah-sekolah yang akan menghimpun dana dari masyarakat.
“Dulu yang jelas-jelas ada larangan sekolah menghimpun dana
dari masyarakat/orang tua murid saja banyak sekali pungutan di sekolah-sekolah.
Ini kok malah diperbolehkan. Yang dirugikan adalah masyarakat orang tua
murid,”paparnya.
Lebih lanjut Ahmadi menyampaikan, seharusnya kebijakan
sekolah gratis diperluas untuk meringankan masyarakat. Sekolah gratis tidak
hanya sampai 9 tahun (tingkat SMP/Mts sederajat,red), tapi sampai tingkat
SMA/SMK sederajat.
“Kalau alasan pemerintah memperbolehkan sekolah menghimpun
dana dari masyarakat karena tidak mampu, itu tidak masuk akal sama sekali.
Karena anggaran untuk PNS sekarang sangat besar sekali,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini sekolah diizinkan
menghimpun dana dari masyarakat mulai 2017.
Alasan kebijakan tersebut dikarenakan saat ini waktunya bagi
para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang
tidak mampu. Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya
tahan untuk memajukan sekolah. Sebelumnya , sekolah dilarang melakukan pungutan
karena kerap ditemukan penyimpangan. (*)
0 comments:
Post a Comment