Panwaslu Pati Disidang Etik, Relawan Kotak Kosong Desak Pilkada Ditunda


Roda Gilaz, Jateng – Suasana politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati semakin memanas. Muncul desakan agar Pilkada yang bakal digelar 15 Februari 2017 mendatang itu ditunda. Hal ini seiring adanya dugaan ketidaknetralan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pati.

Sementara Pilkada Pati hanya diikuti calon tunggal yakni Haryanto-Syaiful Arifin. Haryanto yang merupakan calon petahana diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan rolling jabatan. Dugaan ini dilaporkan relawan kotak kosong, namun ditolak oleh Panwaslu Pati.

Dari sinilah Panwaslu dituding tidak netral, hingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang etik DKPP telah dilaksanakan Kamis (19/1/2017) di Gedung Bawaslu Jateng, Jalan Armodirono, Kamis (19/1/2017) lalu, dan kini tinggal menunggu keputusan dari KDPP RI.
Ida Budhiati (tengah) memimpin sidang etik DKPP dengan terlapor Panwaslu Pati karena dituding tidak netral

Meski belum ada keputusan resmi dari DKPP, relawan kotak kosong mendesak agar Pilkada Pati ditunda. Koordinator Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP), Ahmad Itkonul Hakim, sebagai pihak yang melaporkan Panwaslu Pati ke DKPP menginginkan agar Pilkada di Pati dengan claon tunggal ditunda.Menurutnya petahana calon tunggal pasangan Haryanto-Saiful banyak melakukan pelanggaran.

Pihaknya juga menginginkan agar Panwas Pati mendapatkan sanksi, lantaran diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

"Pertama saya melaporkan soal kelalaian Panwas karena tidak pernah menindaklanjuti soal penggeseran jabatan ASN (Aparaur Sipil Negara) di Pati. Seharusnya enam bulan sebelum AMJ (Akhir Masa Jabatan) tidak boleh melakukan putaran dan mutasi atau apa pun. Tapi faktanya petahana melakukan itu," ungkap Itkonul.

Ia menganggap DKPP bisa memerintahkan Bawaslu untuk menindak Panwas Pati. Tak hanya itu, sanksi kepada petahana yang melakukan pelanggaran berat untuk direkomendasikan dilakukan diskualifikasi. "Lebih baik ditunda saja Pilkadanya," tandasnya.

Pihak terlapor selaku Ketua Panwas Pati, Achwan mengatakan, pihaknya sudah melalui prosedur baku dalam melakukan tindakan. Menurutnya, ada banyak kajian yang sudah dilewati saat proses laporan dari masyarakat masuk ke pihaknya. Namun, pihak pelapor secara prosedural tak dilibatkan dalam kajian tersebut lantaran bukan menjadi ranah pelapor.

"Bahkan kami juga melibatkan Sentra Gakumdu seperti Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengkaji laporan. Ada beberapa laporan yang tidak kami tindak lanjuti karena memang laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun kami malah diasumsikan abai, dan lalai terhadap laporan yang dilakukan oleh pelapor," ungkap Achwan.

Ketua Majelis Hakim DKPP Jateng Ida Budiati menjelaskan, hasil dari persidangan selama tiga jam tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu di DKPP Pusat. Pihaknya mengklaim pemeriksaan bukti dalam sidang tersebut dianggap cukup. Pihak terlapor mau pun pelapor dianjurkan melengkapi bukti-bukti yang diperkarakan.

"Ini soal tuduhan kode etik penyelenggara, fokus itu saja. Hal yang akan dilihat sejauh mana bukti yang akan diajukan bisa membuktikan teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Ida.

Ida menegaskan, pihak DKPP tidak melakukan tindakan sampai pada aspek materiil soal benar atau salah. Namun, hanya pada perkara terkait fakta dan peristiwa dengan norma hukum.
Relawan kotak kosong di Pilkada Pati mendatangi kantor Bawaslu Jateng saat proses sidang etik berlangsung

Dijelaskan lebih lanjut, DKPP memiliki wewenang menyoal apakah penyelenggaraan yang dilaksanakan Panwas Pati bisa mewujudkan pilkada yang demokratis atau justru sebaliknya, malah membawa keburukan. "Ini pada lingkup etik, bukan pada materiil. Panwas ini pelayan publik," tegasnya.


Dalam sidang, terdapat dua saksi yg diajukan pengadu yakni Plt Bupati Pati Budiyono dan anggota Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pati. 

"Ketika Panwas Pati terbukti melanggar etik, maka dilihat pelanggaran kategori apa? Apakah ringan, sedang, atau berat. Kalau ringan kami beri peringatan, kalau sedang kami peringatkan sangat keras. Kalau sampai tidak netral, bisa diberikan sanksi diberhentikan secara tidak terhormat secara permanen," tandasnya.


Dalam sidang, puluhan pendukung kotak kosong diikutsertakan mendukung Pelapor. Mengenakan pakaian merah bertuliskan 'relawan kotak kosong', mereka turut melantunkan solawat agar petahana yang sudah banyak melakukan pelanggaran diberikan sanksi. Tak hanya itu, Panwas yang dianggap tidak netral diharapkan mendapatkan sanksi etik. (*)
Share on Google Plus

About Roda Gila

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment