Roda Gilaz, Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menaikkan
tarif administrasi pengurusan surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB berimbas
pada dunia otomotif. Para diler penyalur mulai melakukan kalkulasi ulang dan
menaikkan harga jual unit.
Seperti yang
dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), yang mulai Januari
2017 ini resmi menaikkan harga motornya. Hal ini terkait adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.
Kepastian
kenaikan harga ini ditegaskan M Abidin, GM Aftersales Division YIMM kepada KompasOtomotif. Keputusan ini
diambil setelah melalui pertimbangan berbagai macam, dan kemudian dirilis pada
umum pada Minggu (8/1/2017).
Sebelumnya,
Jumat (6/1/2017) Abidin juga mengatakan kalau keputusan kenaikan sudah diambil,
tapi nominalnya belum ditentukan.
Harga
terbaru sudah ditampilkan pada situs resmi YamahaIndonesia, kecuali harga Aerox 155 yang masih belum tercantum.
“Ternyata
perubahannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp 250.000. Kenaikan ini
berlaku pada semua varian, untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua,
menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,” ucap Abidin.
Jika Yamaha
sudah resmi menaikkan harga, Astra Honda Motor (AHM) masih melakukan pemantauan
terhadap implementasi aturan yang baru, dalam satu pekan ke depan. Meski aturan
sudah diketuk palu, AHM masih berharap ada penundaan atau bahkan pembatalan.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di
Lingkungan Polri, tarif biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor memang
mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut terjadi pada semua pengurusan surat
kendaraan bermotor tak terkecuali SIM, STNK dan BPKB. Kenaikan yang cukup
siginifikan bahkan terjadi pada tarif biaya pembuatan surat kendaraan bermotor
roda empat.
Berikut daftar tarif baru pengurusan administrasi surat
kendaraan bermotor :
0 comments:
Post a Comment