Memilukan, Tak Punya Rumah Retno Melahirkan di Gerobak Tapi Malah Dipenjara



RODA GILAZ - Hidup di Jakarta memang keras dan kejam. Hal ini yang diraskan pasangan Setio Puji Rahardjo dan istrinya Retno. Pasangan yang menikah pada 2013 lalu ini, tak mempunyai rumah. Satu-satunya harta yang dimilikinya hanyalah gerobak, yang ketika malam disulap jadi kamar tidur.

ilustrasi. (metrotvnews.com)

Baju dan sedikit uang dimiliki disimpan di dalam gerobak ini. Gerobak ini juga yang menjadi andalan mereka untuk mencari nafkah, yakni untuk memungut rongsokan dari sudut-sudut Ibu Kota Jakarta. Mereka tak sendiri, ada ratusan bahkan ribuan orang di Jakarta seperti ini, mereka sering disebut “Manusia Gerobak”.

Namun tak sampai di sini kemalangan nasib Setio dan Retno. Beberapa tahun lalu Retno hamil. Bukan karena tak bahagia melihat kehamilan itu, namun himpitan ekonomi dan ketiadaan yang dimiliki pasangan ini, kehamilan Retno menjadi awal dari musibah.

Selama kehamilan, tak ada asupan gizi yang bisa diberikan untuk pertumbuhan janinnya. Perutnya terus membesar tanpa pernah mendapat pemeriksaan dari dokter, untuk mengecek kondisi kehamilannya. Hingga suatu ketika, Retno merasakan akan segera melahirkan.

Dilangsir detik.com, pada 27 Februari 2012 malam, keduanya memarkir gerobaknya di depan emperan toko yang sepi di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Saat menjelang tengah malam, Retno mules dan merasakan bayinya akan lahir. "Saya sepertinya mau lahiran," kata Retno kepada suaminya. "Udah, kami tiduran di situ saja," ujar Setio.

Lalu Retno tidur telentang digerobak dengan kaki mengangkang. Ia lalu mengurut-urut sendiri perutnya dengan rasa sakit yang luar biasa. Setio lalu ikut mengurut perut istrinya afar sang bayi segera keluar. Setelah melalui perjuangan maha hebat, bayi tersebut lalu keluar tapi langsung terjatuh ke tanah.

Retno yang tidak tahan dengan sakit tersebut tidak kuasa menahan kesadarannya dan pingsan. Darah bercucuran di seputar gerobak. Setio lalu membersihkan darah tersebut dengan kain sarung seadanya. "Rat, anaknya mati," kata Setio kepada istrinya setelah Retno siuman.

Kondisi ini membuat Setio bingung. Ia tak bisa berbuat banyak, ia juga tak bisa merepotkan orang lain untuk mengurus istrinya yang baru melahirkan dan anaknya yang lahir dan mati. Ia semakin stres memikirkan biaya pemakaman yang mahal.

Setio lalu memasukkan bayi malang tersebut ke dalam sebuah kardus bekas air minuman. Keesokannya, bayi malang itu dipindahkan ke dalam karung. Di sudut pojok bawah jembatan tol Cawang, Setio membakar karung tersebut dengan kertas yang ditumpuk dan sampah-sampah yang ada. Dalam hatinya Setio tidak mau membuat susah orang-orang di sekelilingnya, sehingga nekat membakar anaknya itu. "Pak, jangan," kata Retno melihat suaminya membakar anaknya.

Lalu Retno mengambil air dan menyiramkan ke karung tersebut. Api mati.
Dua hari berlalu, karung bayi yang dibakar itu dibiarkan teronggok di atas tumpukan sampah. Hingga seorang anak menemukan karung tersebut dan segera memberitahu satpam gedung yang paling dekat dengan lokasi tumpukan sampah tersebut. Kasus ini lalu segera dilaporkan ke Polsek Jatinegara.

Aparat yang mendapati laporan ini lalu segera menyelidiki lokasi dan melakukan olah TKP. Penyidik menginvestigasi siapa saja yang terlibat kasus ini.

Dua hari setelah laporan, Setio-Retno dibekuk petugas tengah tidur di emperan toko meber di Jalan Otista Raya. Saat subuh belum benar menyapa, pasutri itu tak lagi tidur di gerobak tetapi di sel penjara.

Proses peradilan terus berlangsung. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pada 9 September 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukum Setio selama 9 bulan penjara. Setio terbukti melakukan kejahatan menyembunyikan kelahiran dan kematian anak.

Atas vonis ini, jaksa mengajukan banding dan bersikukuh si pemulung malang itu harus dihukum 6 tahun penjara. Tapi apa kata majelis tinggi? "Tidak dapat menerima pemohonan banding jaksa," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/1/2016).


Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulhono Ilwan dengan anggota Elnawasih dan Panusunan Harahap. Permohonan banding tidak diterima karena diajukan melebihi waktu yang diberikan yaitu 7 hari.  (RG)
Share on Google Plus

About Roda Gila

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment