Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Bikin SIM C Motor 250CC dan 500CC



RODA GILAZ - Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Ketiga kategori SIM tersebut digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.


foto : faktariau.com
SIM C standar diperuntukkan untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di bawah 250cc, sementara SIM C1 untuk pengguna motor 250cc ke atas, sedangkan kategori SIM C2 untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc.

Lantas, berapa ya biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan masing-masing SIM C tersebut? Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri menyatakan bahwa pada dasarnya semua mekanisme kepemilikan SIM sama dengan yang diberlakukan sekarang, termasuk biaya pembuatannya.

“Pada dasarnya semua sama seperti sekarang. Misalnya kalau mau bikin baru harus tes teori dan praktek. Termasuk biaya. Saya kira biayanya masih sama Rp 100 ribu,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Liputan6.com, pada Jumat (8/1).

Berdasarkan informasi dari laman Satu Layanan, biaya pembuatan SIM baru untuk sepeda motor memang Rp 100 ribu. Tetapi jika pemohon SIM melakukan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator maka akan ada biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu, serta biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Namun pada kesempatan berbeda, Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono beberapa waktu lalu menyatakan bahwa soal biaya sebetulnya masih dibahas di Kementerian Keuangan. Biaya untuk membuat SIM C1 dan C2 pun masih belum pasti, bahkan berpotensi akan lebih tinggi dari biaya pembuatan SIM C standar.

Sebagai informasi, penggunaan SIM C1 dan C2 untuk masing-masing kategori kapasitas mesin sepeda motor akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2016 mendatang. Sebenarnya, wacana pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau sepeda motor telah jauh-jauh hari muncul.

Bila mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Semuanya dilakukan di kantor Samsat setempat. Meski demikian, ada sedikit perbedaan kebijakan jika nantinya aturan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor ini sudah mulai diterapkan. Sebelum memiliki SIM C1 dan C2, setiap orang harus memiliki SIM C dulu.Usianya pun dibatasi. (*)

SUMBER : semisena.com


Share on Google Plus

About Roda Gila

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment