Penerimaan Siswa Baru di Jateng Penuh Praktik Pungli

Rodagilaz, SemarangOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018. Sebanyak 20 laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti Ombudsman.

Dari jumlah tersebut, 40% di antaranya adalah mengenai dugaaan pungutan liar pada satuan pendidikan menengah pertama dan menengah atas/sederajat.



“Saat ini kami sedang melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017-2018. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan di beberapa Kabupaten,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Beberapa laporan yang masuk di antaranya, dari Kabupaten Jepara, pungutan dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Menengah Pertama (SMP) kepada siswa baru yaitu, sebesar Rp 2.500.000,- yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah.


Sementara yang terjadi di Kabupaten Kudus, salah satu orang tua peserta didik baru keberatan dengan sumbangan sebesar Rp 1.290.000,- yang nominalnya ditetapkan oleh Komite Madrasah Tsanawiyah (MTS).


Sumbangan tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang hendak menempati kelas unggulan.

”Keberatan ini sudah disampaikan orang tua peserta didik kepada Komite Sekolah. Namun, Komite Sekolah tidak mempertimbangkan,” ujarnya.
Sabarudin menambahkan, pungutan liar mengenai penerimaan siswa baru juga terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah (MA).


Pungutan tersebut meliputi biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000,- dan biaya pembelian empat setel pakaian seragam sekolah sebesar Rp 1.620.000,-. Tidak hanya di Jepara dan Kudus, pungutan liar semacam ini juga terjadi di Demak dan Brebes.


Di Demak, Komite Madrasah Aliyah (MA) mewajibkan peserta didik baru untuk membeli empat setel pakaian seragam sekolah dengan biaya sebesar Rp 750.000,-. Sementara di Brebes, penyelenggara Satuan Pendidikan Menengah Pertama (SMP) membuka peluang bagi peserta didik baru yang bersedia menempati kuota cadangan dengan membayar sebesar Rp 4.000.000.


”Terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan PPDB,” terangnya.


Merujuk pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Sementara Pemendikbud Nomor 74 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 12 mengatur larangan secara tegas bagi Komite Sekolah untuk memungut dan menjual pakaian seragam.


“Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah masih melakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sabarudin. (RDg)
Share on Google Plus

About Pecel Lele Mas DEN

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment