Rodagilaz, Semarang – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
akan dilaksanakan 2018 mendatang. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa
Tengah mulai menggodok aturan yang akan digunakan, mulai dari pencalonan,
kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan surat suara.
Dalam aturan yang
disiapkan, ada beberapa hal yang bakal hilang dalam Pilgub Jateng 2018
mendatang, terutama dalam kampanye. Ada beberapa alat peraga kampanye (APK) yang
dihilangkan atau tidak bakal digunakan. Ada dua jenis APK yang bakal tidak
digunakan, yakni stiker dan pin.
Alasanya, karena
dinilai tidak efektif dan menghemat anggaran. Seperti diketahui pengadaan APK disiapkan
oleh penyelenggara pemilu (KPU).
Ketua KPU Jateng Joko
Purnomo menyebut, dari hasil penelitian dua jenis APK itu tidak efektit dan tak
ramah lingkungan. Selain itu, stiker dan pin dianggap paling banyak
menyerap anggaran.
"Jadi stiker ini dinilai tidak efektif dan merusak
lingkungan. Kemudian, kita rinci soal penganggarannya, memang anggaran stiker
ini cukup memakan banyak pos anggaran, sehingga termasuk pin ditiadakan,"
terang Joko usai rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jateng di Jalan
Pahlawan belum lama ini.
Peraturan
mengenai pembagian alat peraga kampanye (APK) masih sama dengan Pilkada
sebelumnya.
Dijelaskan dia,
peraturan mengenai jumlah APK dan bahan kampanye dalam Pilgub masih sama dengan
Pilkada sebelumnya, yakni pasangan calon bisa menggandakan APK sendiri.
Porsinya, untuk APK bisa digandakan hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan
KPU, sementara bahan dan materi kampanye bisa digandakan hingga 150 persen.
Cara
pengawasannya sendiri, tim sukses pasangan calon wajib memberikan laporan
tersebut, yang termasuk dalam Laporan Dana Kampanye (LDK).
"Bahan
kampanye ada kemungkinan tidak dicetak semuanya, meski menurut peraturan
perundangan dicetak sesuai jumlah KK (kepala keluarga) di wilayah pemilihan.
Namun di Jateng sudah didata ada 10.185.469 KK. Jadi, apakah nanti dicetak
maksimal sesuai jumlah itu atau tidak, mengingat kemampuan tim sukses
menyebarkan alat dan bahan kampanye tersebut mampu atau tidak. Kita akan
ada kesepakatan dulu nantinya," ungkapnya.
Joko
mengemukakan, penghematan pos anggaran dalam Pigub juga menjadi momentum
perbaruan teknologi. Jika biasanya data digandakan menggunakan compact disk
(CD), maka kini menggunakan flash disk yang bisa digunakan dalam jangka
panjang.
Penghematan
tersebut bukan hanya berdampak pada APK, melainkan pada honor penyelenggara,
serta anggaran di pos konsumsi. "Yang penting esensi penghematan tidak
mengganggu jalannya Pilgub," terangnya.
Menurutnya, saat
ini KPU masih masih menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD), untuk memulai persiapan Pilkada Jateng. Kemungkinan penandatanganan
NPHD itu dilakukan pada Juli 2017 ini.
Setelah NPHD
ditandatangani, pihaknya akan meluncurkan tahapan pilkada serta mengumumkan
maskot yang akan digunakan dalam Pilgub 2018. (*)
0 comments:
Post a Comment