Di hari pertama masa pendaftaran (17 Juni 2017), jumlah
pendaftar sebanyak 70 orang, hari kedua (18 Juni 2017) sebanyak 41 orang dan
hari ketiga (19 Juni 2017) sebanyak 69 pendaftar.
Beberapa daerah yang jumlah pendaftarnya masih terbilang
minim antara lain: Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Purworejo (masing-masing
baru satu pendaftar), Banjarnegara (baru 2 pendaftar), Jepara, Sukoharjo, Karanganyar,
Wonogiri, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Cilacap, Blora, Kota Pekalongan,
Pemalang, Kota Tegal (masing-masing baru tiga pendaftar) dan lain-lain.
![]() |
Tim seleksi tengah meneliti berkas pendaftar calon pengawas kabupaten/kota di Jawa Tengah |
Adapun daerah-daerah lain jumlah pendaftar juga masih
terbilang minim karena baru ada empat hingga enam pendaftar. Jumlah ini masih terbilang jauh
dibanding dengan jumlah ketentuan minimal pendaftar yang harus mencapai minimal
12 orang.
Dari sisi pendaftar perempuan juga masih minim. Dari 180 pendaftar sementara, jumlah
pendaftar perempuan baru mencapai 24 orang. Adapun pendaftar berjenis kelamin
laki-laki sebanyak 156 orang.
Untuk
itulah, Timsel berharap agar warga Jawa Tengah yang memenuhi syarat bisa
mendaftarkan diri sebagai Panwas untuk kabupaten/kota masing-masing. Mari kita berbondong-bondong untuk mendaftar
sebagai calon Panwas. Sebab, keberadaan Panwas kabupaten/kota juga sangat
penting karena memiliki berbagai wewenang dalam mengawasi proses pemilu.
Panwas kali
ini juga akan bekerja untuk beberapa pemilu, mulai dari Pemilihan Gubernur Jawa
Tengah 2018, pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah 2018, pemilihan
legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD) hingga pemilihan
Presiden 2019. Timsel masih membuka masa pendaftaran hingga hari terakhir pada
24 Juni 2017.
Beberapa syarat
anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota antara lain: warga negara Indonesia,
saat mendaftar berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1,
memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, berdomisili di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau surat keterangan kependudukan dan kartu keluarga yang masih berlaku,
bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilu dan lain-lain.
Pendaftar
bisa mengajuka surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas
dengan dilampiri beberapa berkas. Berkas itu antara lain foto copy KTP atau
surat keterangan kependudukan dan kartu keluarga yang masih berlaku, foto copy
ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan atau dilegalisir, pas foto warna
ukuran 4x6 sebanyak lima lembar, daftar riwayat hidup dan lain-lain.
Berkas-berkas pendaftaran itu bisa didownload di situs Bawaslu Jawa Tengah atau website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id.
Berkas pendaftaran bisa diantar langsung atau dikirim via
pos ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Jalan
Papandayan Selatan No 1 Semarang, telpon: 024-8505189. Penerimaan pendaftaran
mulai 17 hingga 24 Juni 2017. (RG)
0 comments:
Post a Comment